PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 33-m-dag-per-8-2010 Tahun 2010 tentang SURAT KETERANGAN ASAL...
Pasal 12
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/10/2007 tentang Penerbitan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Untuk Barang Ekspor INDONESIA dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Perdagangan R.I Nomor : 33/M-DAG/PER/8/2010 9
