PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 33-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMITE...
Pasal 9
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan rencana program dan anggaran; b. pelaksanaan urusan tata usaha kepegawaian, organisasi, tata persuratan dan dokumentasi; c. pelaksanaan administrasi kerja sama di bidang penguatan dan pengembangan KADI; d. pelaksanaan urusan administrasi keuangan dan barang milik negara; e. pelaksanaan telaahan hukum, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, serta diseminasi informasi terkait dengan penyelidikan dalam rangka pengenaan Tindakan Anti dumping dan pengenaan Tindakan Imbalan; dan f. Pelaksanaan administrasi penyelidikan dalam rangka pengenaan Tindakan Anti dumping dan pengenaan Tindakan Imbalan.
