PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 33-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMITE...
Pasal 6
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Wakil Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua. (2) Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Ketua dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi KADI.
