PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 33-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMITE...
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, KADI melaksanakan fungsi: a. melakukan penyelidikan terhadap kebenaran tuduhan dumping atau subsidi, adanya kerugian yang dialami oleh pemohon dan hubungan sebab akibat antara dumping atau subsidi dan kerugian yang dialami oleh pemohon; b. mengumpulkan, meneliti dan mengolah bukti dan informasi terkait dengan penyelidikan; c. merekomendasikan pengenaan Bea Masuk Antidumping dan/atau Bea Masuk Imbalan kepada Menteri; d. melaksanakan tugas lain terkait yang diberikan oleh Menteri.
