Peraturan Menteri Nomor 33-m-dag-per-5-2016 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 104/M- DAG/PER/12/2015 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS SUB BIDANG SARANA PERDAGANGAN
regulation_id: "PERMEN_33-m-dag-per-5-2016_2016" document_type: "PERMEN" title_indonesian: "Peraturan Menteri Nomor 33-m-dag-per-5-2016 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 104/M- DAG/PER/12/2015 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS SUB BIDANG SARANA PERDAGANGAN" year: "2016" number: "33-m-dag-per-5-2016" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/permen/permen-33-m-dag-per-5-2016-2016" frbr_uri: "/akn/id/act/permendag/2016/33-m-dag-per-5-2016" official_source: "https://peraturan.go.id/id/permendag-no-33-m-dag-per-5-2016-tahun-2016" source: "pasal.id"
Peraturan Menteri Nomor 33-m-dag-per-5-2016 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 104/M- DAG/PER/12/2015 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS SUB BIDANG SARANA PERDAGANGAN
Sumber: https://pasal.id/peraturan/permen/permen-33-m-dag-per-5-2016-2016
Pasal I
Redaksional Sub Bidang Sarana Perdagangan kegiatan Pembangunan Gudang, Fasilitas dan Sarana Penunjangnya dalam Kerangka Sistem Resi Gudang, pada Bagian B angka 2 tentang Sarana Penunjang Khusus sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 104/M-DAG/PER/12/2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Sub Bidang Sarana Perdagangan diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 2016
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
THOMAS TRIKASIH LEMBONG
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Mei 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33/M-DAG/PER/5/2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 104/M-DAG/PER/12/2015 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS SUB BIDANG SARANA PERDAGANGAN
- Sarana Penunjang khusus Merupakan sarana penunjang yang diberikan kepada Pemerintah Daerah yang memiliki gudang SRG dan telah mengimplementasikan SRG sesuai dengan kriteria tertentu sebelumnya, yaitu berupa rice milling unit (RMU) dan Sarana Transportasi. 2.a. Rice Milling Unit (RMU)/Mesin Penggiling Beras (1) Kapasitas RMU minimal 2 (dua) ton per-jam; (2) RMU harus dilengkapi dengan rumah RMU sebagai sarana pelindung/pengamanan adanya kerusakan dan pencurian; (3) Penempatan RMU dan rumah RMU berada di lokasi yang sama dengan gudang SRG; (4) Penempatan lokasi dan gambar rumah RMU harus mendapat persetujuan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan; (5) Luas bangunan rumah RMU minimal 300 m2 (tiga ratus meter persegi); (6) Rumah RMU dapat disesuaikan dengan alokasi anggaran, untuk dinding minimal setengah bagian tembok dan kombinasi gavalum dengan atap gudang terbuat dari bahan gavalum atau sejenis yang dapat dilengkapi dengan atap pencahayaan, terbuat dari bahan yang cukup kuat dan tidak bocor. (7) RMU harus mampu atau dapat memisahkan butir beras menurut kualitasnya; (8) RMU dilengkapi dengan sarana pengemasan; (9) Diutamakan memiliki kebutuhan tenaga listrik yang hemat energi.
2.b. Alat Transportasi (Kendaraan Truk) (1) Kendaraan truk jenis roda 6 (enam) dalam kondisi baru; (2) Kapasitas angkut untuk 8-10 (delapan sampai sepuluh) ton; (3) Di pintu truk untuk kiri dan kanan harus dilengkapi dengan lambang tidak mudah rusak atau dihapus sebagaimana tercantum pada Gambar 17.
Tabel 2. Pengadaan Sarana Penunjang Khusus No. Nama Sarana Alokasi Dana (dalam miliar rupiah) < 0,5 0,5 -1 1 – 2,5 2,5 – 3 3 – 4
- Rumah RMU
300m2 300m2 300m2 2. RMU
1 unit 1 unit 1 unit 3. Alat angkut (truk roda 6) 1 unit 1 unit
1 unit 2 unit 4. Garasi truk
1 unit
1 unit (untuk 2 kendaraa n)
ALAT ANGKUTAN GUDANG SRG PEMDA . . . . . . . . . . MELALUI DANA ALOKASI KHUSUS SUB BIDANG SARANA PERDAGANGAN TAHUN 2016
Pemerintah Daerah Gambar 17. Desain Lambang pada Alat Angkutan
Persyaratan lain yang perlu dilakukan dalam rangka pembangunan gudang SRG dan fasilitas pendukungnya adalah Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan dana untuk operasional Gudang SRG dan sarana penunjang khusus (mesin dryer, truk, dan RMU).
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
THOMAS TRIKASIH LEMBONG logo
