PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 33-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN...
Pasal 4
(1) Penetapan HPE atas Produk Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) didasarkan pada: a. harga rata-rata tertinggi pada bursa internasional; b. harga rata-rata tertinggi FOB; c. harga rata-rata tertinggi yang berlaku di pasar dalam negeri; atau d. harga rata-rata tertinggi di negara pengimpor Produk Pertambangan. (2) Harga rata-rata tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan harga rata-rata tertinggi selama periodik terakhir sebelum penetapan HPE. (3) Harga rata-rata tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dari 10 (sepuluh) hari sebelum periodik berjalan sampai dengan 10 (sepuluh) hari sebelum berakhirnya periodik berjalan.
