Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2025
Pembukaan
IMPOR – BAHAN KIMIA – BERBAHAYA – TAMBANG – KEBIJAKAN 2025 PERMENDAG NO. 32 TAHUN 2025, BN 2025 / NO. 707, 9 HLM PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 20 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR BAHAN KIMIA, BAHAN BERBAHAYA, DAN BAHAN TAMBANG
ABSTRAK
bahwa untuk meningkatkan daya saing bahan bakar lain di dalam negeri dan efektivitas pengendalian impor bahan kimia, bahan berbahaya, dan bahan tambang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang, perlu dilakukan perubahan.
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 1994; UU No. 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006; UU No. 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 2024; UU No. 7 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 85 Tahun 2015; PP No. 83 Tahun 2010; PP No. 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 46 Tahun 2023; PP No. 29 Tahun 2021; PP No. 40 Tahun 2021; PP No. 41 tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 25 Tahun 2025; Perpres No. 168 Tahun 2024; Permendag No. 6 Tahun 2025; Permendang No. 16 Tahun 2025; Permendang No. 20 Tahun 2025.
Peraturan Menteri Perdagangan ini mengatur tentang: Ketentuan ayat (1) Pasal 2 diubah: Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang yang diatur impornya terdiri atas: Bahan baku pelumas; semen clinker dan semen; intan kasar; prekursor non farmasi; minyak bumi, gas bumi, dan bahan bakar lain; nitrocellulose (NC); Bahan peledak (handak) untuk industri komersial; Bahan perusak lapisan ozon (BPO); Bahan Berbahaya (B2); hidrofluorokarbon (HFC); dan Bahan kimia tertentu (BKT). Ketentuan ayat (1) Pasal 8 diubah: Pemasukan Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang berupa: Bahan baku pelumas; semen clinker dan semen; minyak bumi, gas bumi, dan bahan bakar lain; dan Bahan kimia tertentu (BKT), ke KPBPB dari luar Daerah Pabean, belum diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor. Ketentuan ayat (1) Pasal 11 diubah: Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang berupa: Bahan baku pelumas; semen clinker dan semen; minyak bumi, gas bumi, dan bahan bakar lain; dan Bahan kimia tertentu (BKT), ke KEK, belum diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor. Ketentuan ayat (1) Pasal 13 diubah: Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang berupa: Bahan baku pelumas; semen clinker dan semen; minyak bumi, gas bumi, dan bahan bakar lain; dan Bahan kimia tertentu (BKT), ke TPB, belum diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor. Ketentuan ayat (2) Pasal 15 diubah: Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor diberlakukan terhadap Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang berupa: intan kasar; prekursor non farmasi; minyak bumi, gas bumi, dan bahan bakar lain; nitrocellulose (NC); Bahan peledak (handak) untuk industri komersial; Bahan perusak lapisan ozon (BPO); Bahan Berbahaya (B2); hidrofluorokarbon (HFC); dan Bahan kimia tertentu (BKT), dalam rangka fasilitas kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan. Ketentuan Pasal 17
diubah: Ketentuan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
diberlakukan terhadap: pengeluaran Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan
Tambang berupa: 1. Bahan baku pelumas; 2. semen clinker dan semen; 3. minyak
bumi, gas bumi, dan bahan bakar lain; dan/atau 4. Bahan kimia tertentu (BKT),
dari KPBPB, KEK dan TPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean. Pemasukan atau
Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang berupa: 1. prekursor
non farmasi; dan/atau 2. Bahan Berbahaya (B2), ke KPBPB, KEK, dan TPB serta
dalam rangka fasilitas kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan. Ketentuan
Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan
Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 453) diubah, sehingga menjadi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV,
dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
CATATAN : - Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap Impor bahan bakar lain yang dikapalkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini yang dibuktikan dengan tanggal Bill of Lading (B/L) atau Air Waybill (AWB), dan tiba di pelabuhan tujuan paling lambat tanggal 31 Oktober 2025 yang dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifest (BC.1.1).
Lampiran: 206 hlm
Peraturan Menteri ini berlaku setelah 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
