Pasal 8
(1) Evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan perijinan pada UPP dilakukan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, dan Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) sesuai dengan kewenangan dalam penerbitan perizinan.
(3) Selain evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilakukan evaluasi terhadap : a. sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan pelayanan UPP oleh Sekretaris Jenderal; dan b. operasional sistem jaringan UPP oleh Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Perdagangan. (4) Evaluasi penyelenggaraan pelayanan perijinan pada UPP untuk tingkat kepuasan publik dapat dilakukan oleh pihak ketiga yang independen atas permintaan Kementerian Perdagangan.
