PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 32-m-dag-per-8-2010 Tahun 2010 tentang UNIT PELAYANAN PERDAGANGAN
Pasal 10
Segala biaya yang timbul dalam penyelenggaraan pelayanan perijinan di sektor perdagangan oleh UPP dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Perdagangan.
