PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 32-m-dag-per-8-2010 Tahun 2010 tentang UNIT PELAYANAN PERDAGANGAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Unit Pelayanan Perdagangan, yang selanjutnya disingkat UPP adalah unit yang menyelenggarakan pelayanan perijinan di sektor perdagangan.
- Perijinan adalah pemberian legalitas kepada pemohon dalam bentuk izin, pengakuan, penunjukan, penetapan, persetujuan, atau pendaftaran di sektor perdagangan.
- Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
