PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 32-m-dag-per-7-2009 Tahun 2009 tentang PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR...
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2009. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 2009 a.n. MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri
DIAH MAULIDA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
