Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2025
Pembukaan
IMPOR – PERTANIAN – PETERNAKAN – KEBIJAKAN 2025 PERMENDAG NO. 31 TAHUN 2025, BN 2025 / NO. 706, 7 HLM PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 18 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR BARANG PERTANIAN DAN PETERNAKAN
ABSTRAK
bahwa untuk meningkatkan daya saing ubi kayu dan produk turunannya di dalam negeri serta efektivitas pengendalian impor barang pertanian dan peternakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan, perlu dilakukan perubahan.
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 1994; UU No. 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006; UU No. 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 2024; UU No. 7 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 85 Tahun 2015; PP No. 83 Tahun 2010; PP No. 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 46 Tahun 2023; PP No. 29 Tahun 2021; PP No. 40 Tahun 2021; PP No. 41 tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 25 Tahun 2025; Perpres No. 168 Tahun 2024; Permendag No. 6 Tahun 2025; Permendang No. 16 Tahun 2025; Permendang No. 18 Tahun 2025.
Peraturan Menteri Perdagangan ini mengatur tentang: Ketentuan ayat (1) Pasal 2 diubah: Barang Pertanian dan Peternakan yang diatur impornya terdiri atas: hewan dan produk hewan, beras, gula, jagung, bawang putih, produk hortikultura, dan ubi kayu dan produk turunannya. Ketentuan ayat (1) Pasal 9 diubah: Pemasukan Barang Pertanian dan Peternakan berupa: hewan dan produk hewan, beras keperluan lain API-P, jagung, dan ubi kayu dan produk turunannya, ke TPB belum diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor berupa: Perizinan Berusaha di bidang Impor, dan/atau Verifikasi atau Penelusuran Teknis. Ketentuan ayat (1) Pasal 11 diubah: Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor berupa: Perizinan Berusaha di bidang Impor, dan/atau Verifikasi atau Penelusuran Teknis, belum diberlakukan terhadap Impor Barang Pertanian dan Peternakan berupa: hewan dan produk hewan, beras, jagung, bawang putih, produk hortikultura, dan ubi kayu dan produk turunannya, dalam rangka fasilitas kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan. Ketentuan Pasal 13 diubah: Ketentuan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diberlakukan terhadap: pengeluaran Barang Pertanian dan Peternakan berupa hewan dan produk hewan, beras keperluan lain API-P, jagung, ubi kayu dan produk turunannya dari KPBPB, KEK, dan TPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean; Impor Barang Pertanian dan Peternakan berupa gula, beras keperluan umum BUMN pemilik API-U, beras keperluan lain BUMN pemilik API-U, bawang putih, dan produk hortikultura ke TPB; dan Impor Barang Pertanian dan Peternakan berupa gula dalam rangka fasilitas kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan. Ketentuan Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 451) diubah, sehingga menjadi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV,
dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
CATATAN : - Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap Impor ubi kayu dan produk turunannya yang dikapalkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini yang dibuktikan dengan tanggal Bill of Lading (B/L) atau Air Waybill (AWB), dan tiba di pelabuhan tujuan paling lambat tanggal 31 Oktober 2025 yang dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifest (BC.1.1).
Lampiran: 189 hlm
Peraturan Menteri ini berlaku setelah 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
