PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 975
BAB 18 — PUSAT PENGAWASAN MUTU BARANG
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 974, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan urusan umum dan kepegawaian; dan b. pelaksanaan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan urusan keuangan.
