PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 965
BAB 18 — PUSAT PENGAWASAN MUTU BARANG
(1) Subbidang Pengawasan Pra Pasar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelayanan dan pengawasan mutu barang impor dan barang dalam negeri yang SNI-nya telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis lain; dan
(2) Subbidang Pemantauan Mutu Barang Ekspor mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan pelayanan dan pengawasan mutu barang ekspor, pemantauan serta evaluasi mutu barang.
