PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 963
BAB 18 — PUSAT PENGAWASAN MUTU BARANG
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 962, Bidang Verifikasi Mutu Barang menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan dan pelaksanaan pelayanan dan pengawasan pra pasar mutu barang impor dan barang dalam negeri; dan b. penyiapan bahan dan pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi di bidang mutu barang ekspor.
