PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 956
BAB 17 — PUSAT PELAYANAN ADVOKASI PERDAGANGAN INTERNASIONAL
(1) Subbidang Implementasi Perjanjian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan analisis, evaluasi, pertimbangan yuridis dan advokasi implementasi perjanjian perdagangan internasional serta pemantauan kesesuaian kebijakan INDONESIA dan kebijakan negara mitra dengan komitmen perjanjian perdagangan internasional.
(2) Subbidang Sengketa dan Praktek Perdagangan Lain mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan analisis, pertimbangan yuridis dan advokasi dalam penanganan sengketa perdagangan internasional dan praktik perdagangan lain.
