PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 952
BAB 17 — PUSAT PELAYANAN ADVOKASI PERDAGANGAN INTERNASIONAL
(1) Subbidang Multilateral dan Bilateral mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan analisis, penelaahan, dan pertimbangan yuridis dalam negosiasi dan perumusan kesepakatan dan/atau perjanjian perdagangan internasional dalam forum multilateral dan bilateral.
(2) Subbidang Regional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan analisis, penelaahan, dan pertimbangan yuridis dalam negosiasi dan perumusan kesepakatan dan/atau perjanjian perdagangan internasional dalam forum regional.
