PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 943
BAB 16 — PUSAT HUBUNGAN MASYARAKAT
(1) Subbidang Pelayanan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan urusan pelayanan informasi publik dan dokumentasi.
(2) Subbidang Perpustakaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan urusan perpustakaan.
