PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 930
BAB 16 — PUSAT HUBUNGAN MASYARAKAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 929, Pusat Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan media massa dan publikasi; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan hubungan antar lembaga; c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan informasi publik dan perpustakaan; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat.
