PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 93
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha Pimpinan; b. Subbagian Protokol dan Perjalanan Dinas; dan c. Subbagian Persuratan dan Kearsipan.
