PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 928
BAB 16 — PUSAT HUBUNGAN MASYARAKAT
(1) Pusat Hubungan Masyarakat adalah unsur penunjang pelaksanaan tugas Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan melalui Sekretaris Jenderal.
(2) Pusat Hubungan Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala.
