PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 922
BAB 15 — PUSAT HARMONISASI KEBIJAKAN PERDAGANGAN
(1) Subbidang Perdagangan Dalam Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis, harmonisasi dan sinerji kebijakan bidang perdagangan dalam negeri, standardisasi dan perlindungan konsumen serta perdagangan berjangka komoditi.
(2) Subbidang Penunjang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis, harmonisasi dan sinerji kebijakan bidang sekretariat jenderal, badan pengkajian dan pengembangan kebijakan perdagangan, dan inspektorat jenderal.
