Pasal 904
BAB 14 — PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PERDAGANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 903, Bidang Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Sektor Perdagangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan dan penyelenggaraan kegiatan diklat serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan diklat
sumber daya manusia sektor perdagangan; b. penyiapan dan penyelenggaraan kegiatan diklat dalam rangka memfasilitasi pembinaan sumber daya manusia sektor perdagangan untuk pencapaian target lintas unit di lingkungan Kementerian Perdagangan atau dengan lembaga/instansi lain yang bekerjasama dengan Pusdiklat Perdagangan; dan c. penyiapan dan penyelenggaraan kegiatan pelayanan dan pembinaan kepada alumni peserta diklat sumber daya manusia sektor perdagangan sesuai dengan program diklat yang telah dilaksanakan.
