PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 900
BAB 14 — PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PERDAGANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 899, Bidang Pendidikan dan Pelatihan Pegawai menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan dan penyelenggaraan kegiatan diklat serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan diklat struktural Kementerian Perdagangan; b. penyiapan dan penyelenggaraan kegiatan diklat serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan diklat teknis Kementerian Perdagangan; dan c. penyiapan dan penyelenggaraan kegiatan diklat serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan diklat fungsional Kementerian Perdagangan.
