PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 889
BAB 12 — BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 888, Bagian Pengawasan Sistem Resi Gudang menyelenggarakan fungsi:
a. Pelaksanaan penyiapan pemantauan, pengawasan dan evaluasi terhadap gudang, pengelola gudang, lembaga penilaian kesesuaian; dan b. Pelaksanaan penyiapan pemantauan, pengawasan dan evaluasi terhadap pusat registrasi, lembaga penjamin, pelaku usaha dan lembaga lainnya di bidang sistem resi gudang.
