PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 883
BAB 12 — BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
(1) Subbagian Pembinaan Penyelenggara dan Pelaku Pasar Lelang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis dan pelayanan penyelenggara dan pelaku pasar lelang.
(2) Subbagian Pembinaan Pelaku Sistem Resi Gudang, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis dan pelayanan pelaku sistem resi gudang serta ketatausahaan dan rumah tangga Biro.
