PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 872
BAB 12 — BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
(1) Subbagian Kelembagaan dan Produk mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengkajian kelembagaan dan produk di bidang perdagangan berjangka, sistem resi gudang, pasar lelang dan jasa.
(2) Subbagian Tata Tertib dan Kontrak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengkajian peraturan dan tata tertib bursa berjangka, lembaga kliring berjangka, pasar fisik komoditi di bursa berjangka, pasar lelang serta pengkajian kontrak berjangka.
