PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 866
BAB 12 — BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 865, Bagian Pengkajian Pasar menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan penyiapan pengamatan perkembangan harga pasar fisik komoditi di bursa berjangka, sistem resi gudang, pasar lelang dan jasa dan penyerahan komoditi atas kontrak berjangka serta ketatausahaan dan rumah tangga Biro; dan b. pelaksanaan penyiapan pengamatan perkembangan harga di bidang perdagangan berjangka dan posisi kepemilikan kontrak berjangka serta pelaporan.
