PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 859
BAB 12 — BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 858, Bagian Pengawasan Keuangan dan Audit menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan penyiapan pemantauan, pengawasan dan evaluasi posisi keuangan serta laporan keuangan pelaku usaha perdagangan berjangka; dan b. pelaksanaan penyiapan pemantauan, pengawasan, dan evaluasi audit kepatuhan dan keuangan pelaku usaha perdagangan berjangka.
