PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 857
BAB 12 — BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
(1) Subbagian Pengawasan Transaksi Kelembagaan dan Pelaku Penunjang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, pengawasan dan evaluasi kegiatan transaksi di bursa berjangka dan penyelesaian transaksi di lembaga kliring berjangka.
(2) Subbagian Pengawasan Transaksi Pelaku Pasar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, pengawasan dan evaluasi kegiatan transaksi pialang berjangka dan pedagang berjangka.
