PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 855
BAB 12 — BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 854, Bagian Pengawasan Transaksi menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan penyiapan pemantauan, pengawasan dan evaluasi kegiatan transaksi di bursa berjangka dan lembaga kliring berjangka; dan b. pelaksanaan penyiapan pemantauan, pengawasan, dan evaluasi kegiatan transaksi pelaku pasar.
