PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 853
BAB 12 — BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
(1) Subbagian Pembinaan Usaha Kelembagaan dan Pelaku Penunjang, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan pelaku usaha bursa berjangka, lembaga kliring berjangka, bank, penasihat berjangka dan wakil penasihat berjangka serta urusan ketatausahaan dan rumah tangga Biro.
(2) Subbagian Pembinaan Usaha Pelaku Pasar, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan pialang berjangka, wakil pialang berjangka, pedagang berjangka, pengelola sentra dana berjangka dan wakil pengelola sentra dana berjangka.
