PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 851
BAB 12 — BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 850, Bagian Pembinaan Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyiapan pembinaan pelaku usaha bursa berjangka, lembaga kliring berjangka, dan pelaku penunjang perdagangan berjangka serta pelaksanaan urusan ketatausahaan dan rumah tangga Biro; dan b. pelaksanaan penyiapan pembinaan pelaku pasar perdagangan berjangka.
