Pasal 846
BAB 12 — BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
(1) Subbagian Pelanggaran Transaksi I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemeriksaan, penyidikan dan rekomendasi penetapan sanksi terhadap tindakan praktek perdagangan berjangka yang dilarang dan praktek-praktek ilegal di bidang Perdagangan Berjangka serta Sistem Resi Gudang yang meliputi Sumatera, Kalimantan, Banten dan DKI Jakarta.
(2) Subbagian Pelanggaran Transaksi II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemeriksaan, penyidikan dan rekomendasi penetapan sanksi terhadap tindakan praktek perdagangan berjangka yang dilarang dan praktek-praktek ilegal di bidang Perdagangan Berjangka serta Sistem Resi Gudang yang meliputi Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, Maluku dan Papua.
