Pasal 842
BAB 12 — BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
(1) Subbagian Pelanggaran Administratif I, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemeriksaan dan penyidikan pelanggaran yang dilakukan oleh Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Pedagang Berjangka, Penasihat Berjangka, Pengelola Sentra Dana Berjangka, Pengelola Gudang, Lembaga Penilaian Kesesuaian, Pusat Registrasi, dan Lembaga Penjamin untuk wilayah Sumatera, Kalimantan, Banten dan DKI Jakarta.
(2) Subbagian Pelanggaran Administratif II, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemeriksaan dan penyidikan pelanggaran yang dilakukan oleh Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Pedagang Berjangka, Penasihat Berjangka, Pengelola Sentra Dana Berjangka, Pengelola Gudang, Lembaga Penilaian Kesesuaian dan Lembaga Penjamin untuk wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, Maluku dan Papua.
