PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 835
BAB 12 — BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Bagian Pelayanan Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, pengkajian dan koordinasi penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan, interpretasi hukum, dokumentasi hukum, konsultasi hukum, litigasi dan penyediaan sarana penyelesaian perselisihan di bidang Perdagangan Berjangka, Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka, Sistem Resi Gudang, Pasar Lelang dan Jasa.
