PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 821
BAB 12 — BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 820, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengelolaan urusan perbendaharaan dan gaji pegawai di lingkungan Badan; b. pelaksanaan urusan akuntansi dan verifikasi anggaran di lingkungan Badan; dan c. pelaksanaan urusan inventarisasi kekayaan milik negara di lingkungan Badan.
