Pasal 819
BAB 12 — BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
(1) Subbagian Program, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program di bidang pembinaan, pengaturan dan pengawasan Perdagangan Berjangka, Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka, Sistem Resi Gudang, Pasar Lelang dan Jasa.
(2) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan hasil pelaksanaan kegiatan pengawasan di bidang pembinaan, pengaturan, dan pengawasan Perdagangan Berjangka, Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka, Sistem Resi Gudang, Pasar Lelang dan Jasa.
(3) Subbagian Dokumentasi dan Perpustakaan, mempunyai tugas melakukan urusan dokumentasi dan perpustakaan serta penyajian bahan literatur tentang Perdagangan Berjangka, Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka, Sistem Resi Gudang, Pasar Lelang dan Jasa.
