PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 81
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Bagian Bantuan Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian bantuan hukum dan pendampingan dalam penanganan sengketa di badan peradilan umum serta tata usaha negara; b. pemberian bantuan hukum dan pendampingan dalam penanganan sengketa peraturan perundang-undangan; dan c. pemberian pelayanan dan pertimbangan hukum dalam penanganan permasalahan hukum di luar badan peradilan.
