PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 809
BAB 12 — BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
(1) Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, selanjutnya disebut BAPPEBTI, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan.
(2) BAPPEBTI dipimpin oleh seorang Kepala.
