PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 8
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Sekretariat Jenderal adalah unsur pembantu pimpinan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan;
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
