PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 795
BAB 11 — BADAN PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN KEBIJAKAN PERDAGANGAN
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 794, Pusat Data dan Informasi Perdagangan menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan, koordinasi, pembinaan dan pengembangan dalam basis data; b. perencanaan, koordinasi, pembinaan dan pengembangan dalam pelayanan data; dan c. perencanaan, koordinasi, pembinaan, pelayanan dan pengembangan teknologi informasi.
