PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 791
BAB 11 — BADAN PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN KEBIJAKAN PERDAGANGAN
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 790, Bidang Kerja Sama Regional dan Bilateral mempunyai fungsi:
a. penyiapan penyusunan program pengkajian dan pengembangan kebijakan di bidang kerja sama regional dan bilateral; b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kerja sama regional dan bilateral; c. penyiapan koordinasi dengan instansi terkait dan pemangku kepentingan lainnya untuk memperoleh masukan dalam perumusan rekomendasi kebijakan di bidang kerja sama regional dan bilateral; d. penyiapan sosialisasi kebijakan di bidang kerja sama regional dan bilateral; dan e. penyiapan monitoring dan evaluasi kebijakan di bidang kerja sama regional dan bilateral.
