PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 789
BAB 11 — BADAN PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN KEBIJAKAN PERDAGANGAN
(1) Subbidang Akses Pasar Barang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan program pengkajian dan pengembangan, perumusan, koordinasi, sosialisasi, monitoring dan evaluasi kebijakan di bidang akses pasar barang.
(2) Subbidang Jasa, Hak Kekayaan Intelektual dan Isu Baru mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan program pengkajian dan pengembangan, perumusan, koordinasi, sosialisasi, monitoring dan evaluasi kebijakan di bidang jasa, hak kekayaan intelektual dan isu baru.
