Pasal 780
BAB 11 — BADAN PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN KEBIJAKAN PERDAGANGAN
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 779, Bidang Pengamanan dan Fasilitasi Perdagangan mempunyai fungsi:
a. penyiapan penyusunan program pengkajian dan pengembangan kebijakan di bidang pengamanan dan fasilitasi perdagangan; b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengamanan dan fasilitasi perdagangan; c. penyiapan koordinasi dengan instansi terkait dan pemangku kepentingan lainnya untuk memperoleh masukan dalam perumusan rekomendasi kebijakan di bidang pengamanan dan fasilitasi perdagangan; d. penyiapan sosialisasi kebijakan di bidang pengamanan dan fasilitasi perdagangan; dan e. penyiapan monitoring dan evaluasi kebijakan di bidang pengamanan dan fasilitasi perdagangan;
