PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 776
BAB 11 — BADAN PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN KEBIJAKAN PERDAGANGAN
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 775, Bidang Impor mempunyai fungsi:
a. penyiapan penyusunan program pengkajian dan pengembangan kebijakan di bidang impor; b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang impor; c. penyiapan koordinasi dengan instansi terkait dan pemangku kepentingan lainnya untuk memperoleh masukan dalam perumusan rekomendasi kebijakan di bidang impor; d. penyiapan sosialisasi kebijakan di bidang impor; dan e. penyiapan monitoring dan evaluasi kebijakan di bidang impor.
