PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 769
BAB 11 — BADAN PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN KEBIJAKAN PERDAGANGAN
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 768, Pusat Kebijakan Perdagangan Luar Negeri dan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan kajian dan pengembangan kebijakan di bidang ekspor, bidang impor dan bidang pengamanan dan fasilitasi perdagangan; b. pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait untuk memperoleh masukan dalam perumusan rekomendasi kebijakan di bidang ekspor, bidang impor, dan bidang pengamanan dan fasilitasi perdagangan; dan c. pelaksanaan monitoring dan evaluasi kebijakan di bidang ekspor, bidang impor, dan bidang pengamanan dan fasilitasi perdagangan.
