Pasal 765
BAB 11 — BADAN PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN KEBIJAKAN PERDAGANGAN
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 764, Bidang Standardisasi dan Perlindungan Konsumen menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan program pengkajian dan pengembangan kebijakan di bidang standardisasi dan perlindungan konsumen; b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang standardisasi dan perlindungan komsumen; c. penyiapan koordinasi dengan instansi terkait dan pemangku kepentingan lainnya untuk memperoleh masukan dalam perumusan rekomendasi kebijakan di bidang standardisasi dan perlindungan konsumen; d. penyiapan sosialisasi kebijakan di bidang standardisasi dan perlindungan konsumen; dan e. penyiapan monitoring dan evaluasi kebijakan di bidang standardisasi dan perlindungan konsumen.
