Pasal 761
BAB 11 — BADAN PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN KEBIJAKAN PERDAGANGAN
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 760, Bidang Logistik, Investasi dan Fasilitasi Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan program pengkajian dan pengembangan kebijakan di bidang logistik, investasi dan fasilitasi usaha; b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang logistik, investasi dan fasilitasi usaha; c. penyiapan koordinasi dengan instansi terkait dan pemangku kepentingan lainnya untuk memperoleh masukan dalam perumusan rekomendasi kebijakan di bidang logistik, investasi dan fasilitasi usaha; d. penyiapan sosialisasi kebijakan di bidang logistik, investasi dan fasilitasi usaha; dan e. penyiapan monitoring dan evaluasi kebijakan di bidang logistik, investasi dan fasilitasi usaha.
