PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 757
BAB 11 — BADAN PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN KEBIJAKAN PERDAGANGAN
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 756, Bidang Sarana dan Lembaga Perdagangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan program pengkajian dan pengembangan kebijakan di bidang sarana dan lembaga perdagangan; b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang sarana dan lembaga perdagangan; c. penyiapan koordinasi dengan instansi terkait dan pemangku kepentingan lainnya untuk memperoleh masukan dalam perumusan rekomendasi kebijakan di bidang sarana dan lembaga perdagangan; d. penyiapan sosialisasi kebijakan di bidang sarana dan lembaga perdagangan; dan e. penyiapan monitoring dan evaluasi kebijakan di bidang sarana dan lembaga perdagangan.
